Tentang Kami
Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (SIMP2SDM) merupakan Sistem Informasi yang dimiliki oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. SIMP2SDM dirancang untuk memfasilitasi kegiatan penyediaan dan monitoring data dan informasi secara online lingkup Badan P2SDM, sehingga dapat memangkas beberapa tahapan yang dilakukan secara manual dan menjadikan proses monitoring yang cepat, akurat dan mudah. SIMP2SDM dikembangkan menjadi suatu sistem yang terintegrasi dengan sistem informasi Eselon II lingkup Badan P2SDM lainnya (integrated system) dan portal data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga data akan lebih mudah untuk dibagipakaikan. Dengan adanya SIMP2SDM maka Badan P2SDM mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia sesuai amanat Presiden RI yang tertuang pada Perpres No 39 Tahun 2019 dan PermenLHK No 25 tahun 2021 tentang Tata Kelola Satu Data Indonesia Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Cakupan Data
SIMP2SDM menyediakan data terkait Penyuluhan dan Pengembangan SDM LHK yang meliputi
1. | Perencanaan Pengembangan SDM LHK |
2. | Pendidikan dan Pelatihan SDM LHK |
3. | Pendidikan Menengah Kejuruan Kehutanan |
4. | Pelatihan Masyarakat dan Pengembangan Generasi Lingkungan |
5. | Penyuluhan |
6. | Dukungan Managemen |
Sekilas Badan P2SDM
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Badan P2SDM) merupakan salah satu Eselon I di Kementerian LHK. Badan P2SDM mempunyai peran penting dalam mendukung pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena terkait dengan upaya membangun SDM yang memiliki kemampuan dan keterampilan dalam bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tugas dan Fungsi
Tugas
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.
Fungsi
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
1. | Penyusunan kebijakan teknis penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; |
2. | Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; |
3. | Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan lingkungan hidup; |
4. | Pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan lingkungan hidup; |
5. | Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; |
6. | Pelaksanaan tugas administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan |
7. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. |
Struktur Organisasi Badan P2SDM
Struktur Organisasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Badan P2SDM) berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah sebagai berikut:
Program dan Kegiatan Badan P2SDM
Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan P2SDM mendukung 3 program yang ada di Kementerian LHK dengan penjabaran selanjutnya pada 5 Kegiatan Utama dan 1 Kegiatan Dukungan Manajemen yang masing-masing kegiatan menggambarkan tugas dan fungsi masing-masing unit Eselon II lingkup Badan P2SDM.